Sabtu, 08 Agustus 2009

Judi SMS


Gw ga setuju dengan pemilihan penyanyi, artis, pemain sinetron baru melalui kontes-kontes yang memakai SMS tarif premium untuk memvoting, dan setelah itu para penonton mendapat hadiah yang 'tak seberapa' jika dibandingkan pemasukan yang telah masuk ke kantong pengusaha dunia hiburan. Saya rasa acara itu adalah termasuk judi. Karena ciri-cirinya : memilih para kandidat yang dijagokan, lalu mengirim SMS dengan tarif premium (tentunya kelebihan dengan tarif SMS biasa sekian persennya akan disisihkan untuk hadiah), dan nanti nomor handphone kita akan dicatat sebagai nomor undian dan akan diacak untuk mendapatkan pemenangnya. Nah, karena itulah Saya memandang acara tersebut adalah judi. Sehingga hukumnya HARAM di dalam Islam. Nah, jikalau haram, apakah gaji yang diterima oleh para karyawan itu akan menjadi haram juga? Merinding juga kalau misalnya iya. Saya belum pernah menanyakan hal ini kepada ulama yang mengerti tentang hukumnya bekerja di stasiun tv yang menyiarkan acara SMS berhadiah. Tetapi alangkah baiknya jika kita menghindari hal-hal yang belum jelas hukumnya. Jadi intinya jika kita mengirim SMS dengan tarfi premium untuk mengharapkan hadiah uang ataupun sesuatu barang maka hal itu termasuk berjudi. Wallahu'alam.

0 komentar:

Posting Komentar